Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!

22 September 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen! /Freepik/

JURNAL SOREANG - Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari pengelola perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya, dalam melakukan penagihan kepada konsumen/debitur tidak boleh semena-mena dan wajib untuk mengikuti tata cara yang sesuai dengan Peraturan OJK.

Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, sebagai antisipasi dari kasus penagihan yang marak terjadi, melibatkan tindakan kesewenang-wenangan, ancaman, hingga teror kepada penunggak.

Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman, memiliki sejumlah kewajiban dan larangan, yang tujuannya untuk memberikan edukasi, transparansi informasi dan itikad baik kepada masyarakat konsumen.

Baca Juga: Mantap Banget! Inilah 18 Desa Wisata yang Mendapatkan Bantuan Dari Kemenparekraf, Berikut Daftarnya

Berikut rangkumannya:

  • Pasal 4

(1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

(2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada konsumen.

  • Pasal 5

(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon konsumen dan/atau konsumen.

Itikad baik dipastikan dengan cara, menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya.

Meminta calon konsumen dan/atau konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan

kepada PUJK; dan/atau melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Berlatihlah Menciptakan Suara Bijak dalam Pikiran

Setelah adanya kesepakatan antara PUJK dengan konsumen, selanjutnya pada Pasal 6 dibahas tentang prosedur dan kebijakan tertulis yang harus diterapkan.

Konsumen harus benar-benar memahami poin berikut:

  • Pasal 6 (2)

Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan

Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:

a. desain produk dan/atau layanan;

b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;

c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;

d. pemasaran produk dan/atau layanan;

e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;

f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan

g. penanganan pengaduan dan penyelesaian

sengketa atas produk dan/atau layanan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 September 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Luangkan Waktu untuk Melakukan Sesuatu

  • Pasal 6 (3)

Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;

b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;

c. perlindungan aset Konsumen;

d. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;

e. informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen;

dan

f. mekanisme penggunaan data dan/atau informasi

pribadi Konsumen.

Menyangkut data, informasi pribadi konsumen diatur lebih lanjut didalam Pasal 11:

Baca Juga: Masa Darurat Sampah Bandung Diperpanjang: Solusi Holistik dan Upaya Mandiri untuk Penanganan yang Tertunda

PUJK dilarang:

a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;

b. mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;

c. menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;

d. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan

produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau

e. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler