JURNAL SOREANG - Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari pengelola perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya, dalam melakukan penagihan kepada konsumen/debitur tidak boleh semena-mena dan wajib untuk mengikuti tata cara yang sesuai dengan Peraturan OJK.
Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, sebagai antisipasi dari kasus penagihan yang marak terjadi, melibatkan tindakan kesewenang-wenangan, ancaman, hingga teror kepada penunggak.
Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman, memiliki sejumlah kewajiban dan larangan, yang tujuannya untuk memberikan edukasi, transparansi informasi dan itikad baik kepada masyarakat konsumen.
Baca Juga: Mantap Banget! Inilah 18 Desa Wisata yang Mendapatkan Bantuan Dari Kemenparekraf, Berikut Daftarnya
Berikut rangkumannya:
- Pasal 4
(1) PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
(2) PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada konsumen.
- Pasal 5
(1) PUJK memastikan adanya itikad baik calon konsumen dan/atau konsumen.
Itikad baik dipastikan dengan cara, menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya.
Meminta calon konsumen dan/atau konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan
kepada PUJK; dan/atau melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Setelah adanya kesepakatan antara PUJK dengan konsumen, selanjutnya pada Pasal 6 dibahas tentang prosedur dan kebijakan tertulis yang harus diterapkan.
Konsumen harus benar-benar memahami poin berikut:
- Pasal 6 (2)
Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:
a. desain produk dan/atau layanan;
b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;
c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d. pemasaran produk dan/atau layanan;
e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g. penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa atas produk dan/atau layanan.
Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 September 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Luangkan Waktu untuk Melakukan Sesuatu
- Pasal 6 (3)
Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;
c. perlindungan aset Konsumen;
d. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e. informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen;
dan
f. mekanisme penggunaan data dan/atau informasi
pribadi Konsumen.
Menyangkut data, informasi pribadi konsumen diatur lebih lanjut didalam Pasal 11:
PUJK dilarang:
a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;
c. menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
d. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan
produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
e. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.***