JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri tetap mengusut kasus dugaan penistaan atau penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, meski ada pencabutan laporan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan alasan pihaknya meneruskan proses hukum kasus Panji Gumilang.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan dan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.
Baca Juga: Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Benarkah? Ini Penjelasan Bareskrim
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023.
Ia menjelaskan, delik biasa atau bukan delik aduan berarti kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban.
Karena itu, ia memastikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski laporan sudah dicabut.
Baca Juga: Walbertus Natalius Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Alasannya
"Ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT. Kasus ini tetap diproses," ujar Ramadhan.
Di sisi lain, pihak Panji Gumilang mengklaim ada tiga laporan kasus dugaan penistaan agama yang sudah dicabut.
Alasan pencabutan laporan karena disebut-sebut sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Boyong Kylian Mbappe Secara Gratis dari PSG, Real Madrid Bakal Cetak Sejarah
Adapun tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yaitu Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang