Anggota Paspampres Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap 1 Warga Aceh Hingga Tewas PPTIM Minta Dihukum Berat

28 Agustus 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi Penganiyayaan, Anggota Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas PPTIM Minta Dihukum Berat /Pixabay/Klaus Hausmann

JURNAL SOREANG - Seorang oknum anggota TNI dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM diduga menganiaya pemuda bernama Imam Syakur 25 tahun asal provinsi Aceh hingga korban meninggal dunia.

Terkait peristiwa ini, Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPPTIM) mengecam keras perbuatan oknum paspampres tersebut dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan dan juga masyarakat Aceh.

"Taman Iskandar Muda meminta pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat," demikian kata ketua umum PPTIM Muslim Armas di Jakarta Minggu 27 Agustus 2023.

Baca Juga: 1 Warga Aceh Diduga Diculik dan Dianiaya Oknum Paspampres, PPTIM: Harus dihukum Berat

PPTIM adalah sebuah organisasi masyarakat Aceh yang merupakan induk paguyuban tertua Aceh perantauan. Dan sebagai Induk organisasi masyarakat Aceh, PPTIM mengecam atas terjadinya peristiwa meninggalnya Imam Syakur warga Gampong Mon Melayu Kecamatan Gandapura kabupaten Bireuen itu.

Muslim mengatakan hukuman berat terhadap pelaku akan memberikan efek jera agar kasus yang sama tidak terulang lagi, dan keluarga korban mendapatkan keadilan atas meninggalnya anggota keluarganya.

Bagaimana pun tidak alasan bagi seseorang untuk merampas kemerdekaan hidup seseorang dan menghilangkan nyawa orang lain. Karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

"Apa lagi sebelum dibunuh korban diculik dan di siksa, tentu saja ini secara hukum dan kemanusiaan sangat tidak dibenarkan," kata Muslim.

Baca Juga: Hanni NewJeans Tuai Kontroversi dan Jadi Perbincangan Warganet Setelah Sebut Jepang Dengan Nama 'Sushi Land'

Muslim menambahkan, PPTIM mendesak semua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu, sekalipun itu adalah onkum dari institusi TNI.

Menurutnya setiap anak bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari negara, hak-haknya tidak begitu saja dirampas, apa lagi itu dilakukan oleh seorang aparat negara seperti TNI yang seharusnya melindungi masyarakat bukan malah sebaliknya.

"Kami tidak ingin hal serupa terulang kembali sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya," kata Muslim Armas.

Untuk memastikan proses keadilan hukum dapat terpenuhi dengan benar, Muslim menyatakan bahwa seluruh pengurus PPTIM baik pusat dan semua cabang yang ada di seluruh daerah di Indonesia serta jaringan masyarakat Aceh di seluruh dunia bersama Badan Advokasi (Tim) akan mengawal proses hukum atas pembunuhan Imam Syakur. 

Baca Juga: Benarkan Tidak Boleh Keluar Rumah di Rebo Wekasan? Ketahui Mitos Hari Rabu akhir Bulan Shafar

Muslim menyampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh agar bersabar menunggu berjalannya proses hukum dan bersama-sama mengawal dengan baik penyelesaian kasus ini agar tidak muncul dampak lain yang tidak diharapkan.

"Intinya semuanya kami serahkan kepada proses hukum dan tidak main hakim sendiri," ujar Muslim.

Demikian Sekretaris Badan Advokasi PPTIM M Basyir meminta kasus pembunuhan terhadap Imam Syakur ini diusut sampai tuntas.

"Usut semua pihak yang terlibat dari awal sampai berujung terjadinya peristiwa pembunuhan untuk terangnya suatu tindak pidana. Apa motifnya, pelakunya seorang oknum TNI anggota Paspampres, ini diluar nalar kami di negara hukum," demikian kata Basyir.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay sebelumnya telah menyampaikan salah satu dari anggotanya yang diduga terlibat pembunuhan ini sedang menjalani proses penyelidikan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan.

Baca Juga: Daftar 12 Bulan dalam Kalender Penanggalan Hijriyah, Rebo Wekasan Jatuh Bulan Apa?

Rafael memastikan jika anggotanya benar-benar terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, tersiar kabar tentang adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI anggota Paspampres terhadap Imam Syakur, di Jakarta.

Penganiayaan yang diawali dengan ancaman dan penculikan ini akhirnya merenggut nyawa pemuda asal Bireuen Aceh itu.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler