CPNS 2023: Ketahui Perbedaan CPNS, PPPK dan Honorer dari Rekrutmen Hingga Besaran Gajinya

23 Agustus 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi Perbedaan CPNS, PPPK dan Honorer. /Tangkap layar Instagram @bkngoidofficial

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui BKN secara resmi telah mengumumkan kembali dilaksanakannya rekrutmen CASN yang dimulai pada 16-30 September mendatang.

Informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui tanggal dan jadwal seleksi yang dipublikasikan melalui surat No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 per tanggal 10 Agustus 2023.

Dalam formasi yang ditetapkan pemerintah, dibutuhkan CPNS untuk Pusat dan Daerah, serta PPPK formasi guru, nakes dan tenaga teknis.

Baca Juga: BWF World Championship 2023: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Pemain Indonesia di Hari Ketiga

Apa yang membedakan status tersebut dalam proses rekrutmen?

Bagi yang masih bingung, CPNS dan PPPK sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara. Yang membembedakan status mereka adalah siapa yang mengangkat mereka sebagai pegawai, proses seleksi serta hak dan manajemen yang berbeda.

Tentang ASN diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa PNS adalah pegawai tetap yang diangkat PPK dan diberikan nomor induk pegawai.

Baca Juga: Jadi Bakal Capres di Pilpres 2024, Berapa Kekayaan Ganjar Pranowo? Ini Rincian Harta Miliknya

Sementara PPPK berstatus sebagai ASN dengan perjanjian kerja, yang proses rekrutmennya disesuaikan dengan kebutuhan disetiap instansi pemerintah.

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan lain-lainnya tidak sama. Lebih rinci mengenai hal ini bisa dipelajari didalam Pasal 92 UU ASN.

Dari perbedaan tersebut dipertanyakan pula, lantas apa bedanya PPPK dengan Tenaga Hororer, apabila PPPK pun tidak sama dengan PNS.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Jaga Kesehatan Pernapasan di Tengah Tingginya Polusi Udara, Mulai Terapkan Yuk!

Berikut ini perbedaanya:

PPPK
1. Direkrut berdasarkan regulasi
2. Pengangkatannya melalui perjanjian kerja
3. Gaji bersumber pada APBN/APBD
4. Mendapat tunjangan sesuai golongannya
5. Mendapat Upah Rp1-7 Juta sesuai dengan golongannya
6. Jenis PPPK terdiri dari Nakes, tenaga pendidikan, tenaga teknis

Tenaga Honorer
1. Direkrut oleh Pemda berdasarkan izin Pemerintah Pusat
2. Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Gaji bersumber pada APBN/APBD
4. Tindak mendapatkan tunjangan
5. Mendapat upah Rp 300 ribu - 1 Juta.
6. Tenaga honorer terdiri dari kategori 1 dan kategori 2, tenaga kontrak dan sukarela.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar

Tags

Terkini

Terpopuler