Resmi Naik Tahun Depan! Ini Besaran Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Serta Rinciannya

18 Agustus 2023, 12:19 WIB
Rahasia Terungkap: Gaji PNS Akan Meningkat Drastis di 2024, Semua Orang Harus Tahu! /

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

Dijelaskan selain, gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan yang naik 12%.

Sementara itu, total anggaran yang dibutuhkan Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Guspardi Gais Komisi II DPR RI : Ini Kejutan

Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiun naik bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparat pemerintah.

"Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

Baca Juga: Keren! SMK IPP Ini Sekolah Peternakan Gratis Kelas Internasional yang Ada di Ciamis

Lalu berapakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS?.

kita mencoba memperkirakan perhitungan besaran kenaikan 12 persen dari gaji pensiunan yang berlaku.

Melansir dari umsu.ac.id, Jumat, 18 Agustus 2023. Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di 2024:

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Gantung Putus Saat Rayakan Hari Kemerdekaan, Korban Luka-luka hingga Patah Kaki

I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II a sampai II d

II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Baca Juga: Anies Baswedan Tercebur ke Waduk Usai Digebuk Ketua RT? Ternyata Ini Sebabnya

Gaji PNS Golongan III a sampai III d

III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-ciri Fisik Pertanda Kolestrol Tinggi

Gaji PNS Golongan IV a sampai IV e

IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Kemarau Panjang, Petani di Ciamis Terpaksa Telantarkan Sawah hingga Terancam Gagal Panen

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dalam aturan ini, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertinggi Rp5,90juta.

Data gaji pensiunan PNS yang lama diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, lampiran I.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Azwar Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji pokok PNS.

Baca Juga: Lagi! Aksi Pelajar Panjat Tiang Setinggi 14 Meter Saat Upacara Hari Kemerdekaan ke-78 Tuai Pujian

Ia beralasan komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja (tukin) justru tak berimbang.

Anas pun meramu ulang formula pemberian tukin bagi PNS dalam usulan untuk kenaikan gaji tersebut.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Azwar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu, 17 Agustus 2023.***

Editor: Rustandi

Sumber: umsu.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler