JURNAL SOREANG - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan akan melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Gelar perkara terkait kasus tersebut direncanakan akan dilaksanakan hari ini, Rabu 16 Agustus 2023.
"Iya betul (hari ini)," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: 35 Kata Ucapan Selamat HUT RI ke- 78 Penuh Makna, dapat Menambah Semangat Masyarakat Indonesia
Whisnu menjelaskan, proses gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus dugaan TPPU tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
Jika memang kasus dugaan TPPU memenuhi unsur pidananya, maka penyidik akan menaikkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga: PDF Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 Peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Download Gratis di Sini!
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih memerlukan tambahan keterangan saksi.
Karena itu, lanjutnya, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan dan belum naik menjadi penyidikan.
"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," tutur Whisnu dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Whisnu memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Sehingga pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang pada pekan depan.
"Gelar perkara lanjutan dilaksanakan) Rabu depan (16 Agustus 2023)," beber Whisnu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang