Kata Jokowi Soal Diskon Vonis Ferdy Sambo CS: Kita Menghormati

10 Agustus 2023, 13:15 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo dan Jokowi. Jokowi mengatakan pihaknya menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh MA terkait Ferdy Sambo. /Antara

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Jokowi mengatakan pihaknya menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh MA. Sehingga dia juga meminta publik untuk menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi vonis hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," ujar Jokowi kepada wartawan di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023 sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Dilanjut atau Dihapus? Ini Kata Presiden Jokowi

Seperti diketahui, dalam putusannya MA menganulir hukuman mati terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait vonis Ferdy Sambo.

Selain itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebutkan, putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo sudah inkrah.

Dengan demikian, lanjut Sobandi, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Manchester United Memiliki 3 Opsi untuk Rekrut Bek Tengah Baru, Siapa Saja Pemainnya?

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati begitu, Sobandi menyebut terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” tutur Sobandi.

Lebih lanjut, Sobandi juga memastikan bahwa putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo itu terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Pesantren Termasuk Perannya dalam Pemilu 2024, Begini Harapan Wapres

“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” ujarnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler