Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

8 Agustus 2023, 20:52 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

JURNAL SOREANG - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo diubah dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur.

Hal tersebut diungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 202e.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi seperti dikutip Jurnal Soreang dari Antara.

Baca Juga: Tes Kepribadian Big Five: Mengungkap 5 Aspek Karakter, Kamu Termasuk yang Mana?

Sobandi menuturkan, amar putusan Hakim Agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Sobandi.

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang tersebut dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, lanjut dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Pihak Penyelenggara Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," kata Sobandi merincikan.

Kedua anggota majelis itu, ujar Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," tuturnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi.

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui! Tes IQ dan Tes Kepribadian, Apa Perbedaanya?

Sementara itu, Sobandi mengatakan bahwa salinan putusan mengenai vonis Ferdy Sambo nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Kemudiab, ia menyatakan banding pada Kamis, 16 Februari 2023 atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian pada persidangan Rabu, 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Baca Juga: Pengguna Internet Termasuk Content Creator Terkendala Koneksi Internet? Ini Salah satu Solusinya!

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," tutur Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler