Tersandung Kasus Dugaan Pencucian Uang, Status Panji Gumilang Ditentukan Pekan Ini

8 Agustus 2023, 12:21 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang HAdir Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Senin, 7 Agustus 2023.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, status pengusutan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang akan ditentukan pekan ini. Selain itu pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023 dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Baca Juga: Finalis Miss Universe Indonesia Difoto Telanjang di Ballroom Hotel, Kuasa Hukum: Bayangkan, Mereka Tertekan!

Wishnu menjelaskan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang terdapat unsur pidana atau tidak.

Sementara itu, untuk status penanganan kasus dugaan TPPU tersebut, Whisnu menjelaskan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.

“Saat ini masih penyelidikan,” kata Whisnu.

Dijelaskan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Kaget dan Menangis Usai Difoto Telanjang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” tutur Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah koordinasi dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: BKKBN Jabar Gencarkan Sosialiasi Pengasuhan 1000 HPK untuk Percepatan Penurunan Stunting

Dia mengatakan, untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler