Wajib Tahu! Berikut Panduan Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha, Begini Tahapannya

23 Juli 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi seseorang sedang mengisi formulir untuk persyaratan pembuatan surat keterangan domisili perusahaan /Pixabay

JURNAL SOREANG - Surat Keterangan Domisili Usaha kedudukannya penting bagi setiap perusahaan.

Surat tersebut merupakan pintu masuk menuju Surat perizinan lainnya yang dibutuhkan dalam operasional usaha.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha, perwakilan perusahaan harus mendaftarkan atau membuat laporan domisili ke kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Harus Dipersiapkan! Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftarkan Perusahaan Ke Notaris Apa Saja?

Sebelum datang ke Kelurahan untuk mengurus SKDU siapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris

2. Fotokopi KTP Direktur Utama atau Presiden Direktur

3. Fotokopi NPWP direktur atau Presiden Direktur

4. Surat pernyataan usaha yang didaftarkan bukan berupa minimarket.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kereta Cepat Jakarta Bandung Akan Punya Stasiun Dekat Tol Purbaleunyi dan Masjid Raya Al Jabbar

Proses mendapatkan SKDU dari Kelurahan pada umumnya maksimal 2 hari kerja.

Masa berlaku SKDU adalah satu tahun, tetapi bisa dilakukan perpanjangan setiap tahunnya.

Setelah Surat keterangan didapatkan langkah selanjutnya adalah mendaftar ke Ditjen Pajak sebagai proses pengurusan NPWP perusahaan dan Surat Peneguhan Perusahaan Kena Pajak (SPPKP).***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Panduan Praktis HRD & GA

Tags

Terkini

Terpopuler