JURNAL SOREANG - Sebuah akun twitter bernama @curhattetangga mengunggah beberapa keluhan saat tetangga didepan rumahnya bersikap tidak bijaksana memutar musik dan karaoke dengan volume kencang.
Pemilik akun twitter tersebut mencantumkan nama Rano pada profilnya, Rano menceritakan kronologi sampai berkasus dengan tetangganya tersebut dimulai pada bulan September 2020, saat diterapkan WFH karena pandemi Covid-19.
"Kira2 bagaimana ya kalau kita punya tetangga stel musik kencang begini? Apakah ada yang bisa kasih solusi? Terima kasih.
Sejauh ini saya sudah:
1. Ngomong baik2 bersama pak RT
2. Lapor ke @DKIJakarta." Tulis Rano dengan menyertakan video CCTV yang memperlihatkan suasana rumah tetangganya yang menyalakan musik terdengar hingga kemana-mana.
Penelusuran Tim Jurnal Soreang, pada time line unggahan Twitter @curhattetangga, keluhan serupa diunggah nyaris setiap waktu terjadi. Unggahan viral tersebut sudah ditonton sebanyak 1.5juta kali, dan menuai respons geram dari netizen.
Saat berusaha menegur bersama pihak RT setempat, ayah dari pemilik akun tersebut justru dipukul, kemudian memilih membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Bahu Sering Pegal? Inilah Gerakan Peregangan dan Penguatan Otot Bahu
Meskipun telah dilakukan penahanan selama 6 bulan, karena sang tetangga dijerat pasal 170 KUHP delik kejahatan terhadap ketertiban umum, dalam hal ini pengeroyokan kepada ayah Rano. Sang tetangga ternyata tidak kapok dan masih mengulangi tindakan menyalakan musik dengan volume kencang, hingga sering menyindir Rano yang kerap mem viralkan peristiwa ini.
Bagaimana sebenarnya pandangan hukum mengenai adab bertetangga?
Pandangan hukum bertetangga dapat dilihat dari 3 aspek hukum perdata, pidana dan hukum Islam.
Dalam hukum perdata, perbuatan mendengarkan musik memang berhak dilakukan oleh siapa saja, namun dalam kasus yang diuraikan secara gamblang oleh sumber @curhattetangga, perbuatan ini termasuk perbuatan melawan hukum, karena melanggar hak orang lain yaitu ketertiban bersama, bertentangan dengan norma kesusilaan dan asas kepatutan.
Menilik kerugian yang dialami kelurga Rano sebagai tetangga yang terganggu ketentramannya saat beraktivitas atau beristirahat, dapat dituntut ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Hukum Pidana
Dari sudut pandang hukum pidana, mengganggu ketentraman lingkungan dengan hingar bingar musik atau berisik dari tetangga pada malam hari sehingga menimbulkan gangguan, diatur dalam Pasal 256 ayat (1) KUHP baru. Terancam hukuman pidana denda hingga Rp10 juta.
Baca Juga: Beda dari Martabak Telor Biasanya, Martabak Telor ini Ditumpuk Cocok untuk Dimakan Rame-Rame
Atau hukuman dalam Pasal 503 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 3 hari. Ditambah hukuman alternatif lain apabila denda tidak dilaksanakan menurut Pasal 76 ayat (2) dan (3) dapat dikenakan hukuman penjara pengganti minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun.
Dalam bertetangga hendaknya masyarakat mengedepankan adab seperti yang diajarkan didalam agama, bahwa didalam HR Muslim juga disebutkan: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya." ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang