Kabar Baik! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Untuk Wilayah DKI Jakarta Berlaku 22 Juni Sampai Akhir Tahun

29 Juni 2023, 08:27 WIB
Masyarakat Masih Ogah-Ogahan Bayar Pajak Kendaraan, Ini Langkah Jasa Raharja /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke 496, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.

Hal ini telah diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 dan Berlaku hingga 29 Desember 2023.

"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 juni 2023 lalu.

Baca Juga: Dies Natalis ke-17 Tahun FST UIN Bandung, Begini Tekadnya Saat Perayaan HUT yang Digagas Organisasi Mahasiswa

Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.

"ya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Piala Emas Concacaf : Saint Kitts dan Nevis Diprediksi akan Diahajr AS 0-4, Brandon Vazques Borong Gol ?  

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," sebut Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Yuk Meriahkan Idul Adha 2023 di Media Sosial! Cek 17 Link Twibbon Gratis dengan Desain Bingkai Simpel Religius

Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," katanya.

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," sambungnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Hari Ini 29 Juni 2023! Babi, Ayam, Anjing Mulailah Gerakan Menuju Perubahan

Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandas Bapenda DKI.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler