Polisi Selamatkan 22 Korban TPPO, 9 Orang Nyaris Diperdagangkan ke Arab Saudi

9 Juni 2023, 15:45 WIB
Polisi Selamatkan 22 Korban TPPO, 9 Orang Nyaris Diperdagangkan ke Arab Saudi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil menyelamatkan 22 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua lokasi, yakni Jakarta Barat dan Jakarta Timur pada Rabu 7 Juni 2023.

Dari 22 korban yang berhasil diselamatkan tersebut, 9 orang diantaranya nyaris diperdagangkan ke Arab Saudi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, mereka akan diberangkatkan dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Srilanka dan Arab Saudi.

Baca Juga: PPDB 2023: 10 Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Pendaftaran PPDB, Persiapkan Ya

"Dari 9 calon pekerja migran tersebut, dijadwalkan akan diberangkatkan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Srilanka dan kemudian ke Arab Saudi," ucap Auliansyah dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Adapun dua lokasi tempat korban diselamatkan salah satunya berada di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Di tempat pertama itu, Auliansyah menyebut pihaknya menyelamatkan sebanyak 15 korban.

Baca Juga: Masih Bingung Alur PPDB 2023 Afirmasi KETM Tingkat SMK di Jabar? Berikut Ini Adalah Penjelasan

Sementara di lokasi kedua yakni Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebanyak 7 orang berhasil diselamatkan.

"Jadi secara keseluruhan, kami mengamankan ada 22 orang korban dari 2 TKP," imbuh Auliansyah.

Dalam pengungkapan ini, dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AG dan F ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Daftar Kuota PPDB 2023 Kota Cimahi Jenjang SMP per Jalur Pendaftaran, Cek Jumlahnya di Sini!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 Baca Juga: Lawan Argentina, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Terkenal dengan Kekerasannya

Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler