Konsultasi Hukum: Mengenal Penahanan dari Jenis, Waktu dan Alasan Penangguhan

2 Juni 2023, 19:11 WIB
ilustrasi penahanan /Pixabay

JURNAL SOREANG - Proses Penahanan adalah ketika tersangka atau terdakwa pelaku kajahatan ditempatkan dalam tahanan oleh penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut umum atau hakim sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-undang.

Alasan dilakukannya penahanan pada umumnya karena rasa kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan khawatir akan mengulangi tindak pidana lainnya.

Mengenai penahanan dasar hukum yang mengaturnya adalah Pasal 20 KUHAP, tiga hal berikut ini alasan dilakukannya:

Baca Juga: Resmi! Messi Hengkang dari PSG, Berikut Keterangan Pelatih PSG

1. Penahanan demi kepentingan penyidikan
2. Penahanan dalam tahap penuntutan
3. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan

<iframe width="300" height="150" data-class="ads-script" data-type="ads-script"><br /><!--<br /><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"<br />crossorigin="anonymous"></script><br /><ins class="adsbygoogle"<br />style="display:inline-block;width:320px;height:100px"<br />data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"<br />data-ad-slot="8257440956"></ins><br /><script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script><br />--><br /></iframe>

Terdapat 2 syarat objektif dan subjektif agar bisa dilakukan penahanan kepada tersangka, yang pertama secara objektif tindak pidana yang dilakukan merupakan tindakan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Dan secara subjektif yang harus dipenuhi demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, penahanan harus berdasarkan surat perintah dari pihak yang berwenang.

Sahnya penahanan mewajibkan surat perintah dari pihak berwenang, mencantumkan identitas lengkap, alasan penahanan, uraian singkay kejahatan yang disangkakan, menuliskan alamat jelas tempat ia akan ditahan.

Baca Juga: Direktur Pelayanan Haji Indonesia Saiful Mujab: Kami Pastikan Jemaah Haji yang Tertunda Bukan Berarti Batal

Jenis Penahanan

1. Penahanan Rutan

Penahanan dibawah tanggung jawab Departemen Hukum dan Ham yang mengekang kebebasan bergerak dan memutus aktivitas dengan dunia luar rumah tahanan.

2. Penahanan Rumah

Penahanan yang lebih ringan, dilakukan di rumah tersangka atau terdakwa sendiri yang tetap diawasi oleh pihak berwenang. Tersangka dalam hal ini tidak diperbolehkan sama sekali keluar rumah tanpa izin.

Baca Juga: Cocok Jadi Pilihan! Inilah 7 SD dan MI di Bengkulu Tengah yang Telah Terakreditas A Tahun 2022 dari BAN SM

3. Penahanan Kota

Penahanan paling ringan, karena masih bisa bebas bergerak dan beraktivitas di wilayah kota tempat tinggalnya. Tahanan kota juga dikenakan wajib lapor yang dilakukan setiap hari selama hukuman berlangsung.

Jangka waktu Penahanan

Aturan didalam KUHAP tentang berapa lama masa tahanan:

Penyidikan

Penyidikan memberi batas waktu selama 20 hari pertama, apabila penyidikan tidak selesai dalam waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 40 hari. Apabila penyidik melebihi jangka waktu 60 pemeriksaan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi nama hukum.

Baca Juga: Harimau Mah Lewat! 2 Weton Ini Jika Sudah Marah Akan Sangat Sulit Untuk Dikendalikan, Ini Daftarnya

Jaksa Penuntut Umum

JPU memiliki batas waktu 20 hari, dalam hal pemeriksaan yang belum selesai atas izin ketua pengadilan yang berwenang masa penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari. Apabila JPU melebihi jangka waktu 50 hari pemeriksaan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi nama hukum.

Hakim PN

Batas waktu penahanan atas perintah hakim PN adalah 30 sampai 60 hari bila diperpanjang, apabila melebihi 90 hari perkara belum diputuskan maka demi nama hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

Hakim Pengadilan Banding

Pada tahap menunggu hasil Banding oleh hakim PT batas waktu penahanan melalui surat perintah, paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari sama seperti pada tingkatan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Sinopsis Film After Earth Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini, di Bintangi Will Smith dan Anaknya

Hingga jumlah masa penahanan selama proses penyidikan, pemeriksaan dan proses upaya hukum luar biasa banding dan kasasi di Mahkamah Agung paling lama 400 hari batas maksimalnya.

Alasan Penangguhan Penahanan

Penahanan yang ditangguhkan, adalah tersangka yang diperbolehkan tidak menjalani penahanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 KUHAP, bahwa penangguhan adalah permintaan dari tersangka kepada penyidikan, penuntut umum atau hakim dengan memenuhi syarat adanya jaminan yang ditentukan.

Apabila tersangka terbukti melanggar syarat, pihak berwenang sangat berhak untuk mencabut penangguhan penahanan yang diberikan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan

Tags

Terkini

Terpopuler