Jemaah Haji Indonesia Bisa Pakai Skuter untuk Tawaf dan Sai, Segini Harga Sewanya

1 Juni 2023, 22:50 WIB
Jemaah Haji Indonesia Bisa Pakai Skuter untuk Tawaf dan Sai, Segini Harga Sewanya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyelenggara ibadah haji menyediakan penyewaan skuter dan kursi roda di Masjidil Haram bagi jemaah yang membutuhkannya untuk Tawaf dan Sai.

"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," ungkap Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.

Subhan menambahkan, layanan sewa skuter tersebut sepenuhnya dikelola oleh pihak Masjidil Haram.

Baca Juga: Final Playoff Degradasi Serie B : Brescia Diprediksi Unggul 2-0 atas Cosenza Calcio      

Pengelola Masjidil Haram, lanjutnya, bahkan telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah haji Indonesia menggunakan jasa sewa resmi yang ada di setiap lantai Masjidil Haram.

Terkait hal ini, Subhan menyebut pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda, yakni di jalur tengah.

Baca Juga: Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate Soal Korupsi BTS 4G Kominfo Lantaran Alasan Kesehatan, Sakit Apa?

"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," jelasnya.

Berikut adalah daftar harga sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram:

A. Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: Saudi Riyal (SR)200/orang
2. Tawaf saja: SR100/orang
3. Sa'i saja: SR100/orang

Baca Juga: Sidang Etik Digelar Tertutup, Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Tak Menangis

B. Tarif Skuter 1 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang
2. Tawaf saja: SR57,5/orang
3. Sa'i saja: SR57,5/orang

C. Tarif Skuter 2 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR230
2. Tawaf saja: SR115
3. Sai saja: SR115

 Baca Juga: Sandiaga Uno Saltik, Ini Perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila

"Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," pungkas Subhan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler