JURNAL SOREANG - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Ia kemudian menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat berada di dalam tahanan, dikabarkan Johnny G Plate mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Sidang Etik Digelar Tertutup, Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Tak Menangis
Hal ini membuatnya batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu 31 Mei 2023.
"Nggak jadi riksa (pemeriksaan) karena dia (Johnny) sakit," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.
Kuntadi menambahkan, Johnny G Plate tidak bisa memenuhi pemeriksaan tersebut karena mengidap penyakit maag atau asam lambung.
Baca Juga: Sandiaga Uno Saltik, Ini Perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila