JURNAL SOREANG - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," tutur Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Djuyamto menyebut, Majelis Hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.
"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel, perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Bapak Alimin Ribut Sujono," beber Djuyamto.
Sementara Hakim Anggota, sambungnya, yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Untuk Anggota I Bapak Tumpanuli Marbun dan Anggota 2 Muhammad Ramdes," ujarnya.
Djuyamto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Pelayanan! Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Ciamis Gelar Gaktibplin Anggota Polri
"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang