JURNAL SOREANG - Pihak AG membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Mario Dandy juga tengah menghadapi kasus lain, yakni penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menekankan bahwa kedua kasus yang menjerat Mario Dandy merupakan delik terpisah.
Baca Juga: Kapan Saja Hari Libur di Bulan Juni 2023? Cek Jadwalnya di sini
"Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus," jelas Hengki dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.
Ia menambahkan, kasus dugaan pencabulan terhadap AG saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan.
Artinya, sambung Hengki, diyakini ada tindak pidana dalam laporan tersebut yang dilakukan oleh Mario Dandy sebagai terlapor.
Baca Juga: Liga Turki : Istanbulspor Diramal akan Kalah 1-2 dari Adana Demirspor, Ini Analisanya
Pihaknya sudah mendapatkan bukti digital yang menjadi dasar menaikkan status laporan menjadi penyidikan.
Hengki menyebut, Mario Dandy terancam dengan pidana 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Baca Juga: Tips Pernikahan : Membangun Rumah Tangga yang Sehat dan Bahagia
"Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi, 15 tahun ya. Apabila ini terbukti, ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang