Berkas Upaya Kasasi 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Mahkamah Agung

29 Mei 2023, 18:24 WIB
Berkas Upaya Kasasi 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Mahkamah Agung /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas perkara tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya permohonan kasasi yang diajukan oleh ketiga terdakwa tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, terdakwa yang mengajukan upaya permohonan kasasi adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kylian Mbappe Cetak Rekor Gelar Pemain Terbaik Liga Prancis, Lampaui Rekor Zlatan Ibrahimovic

"Berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa tersebut telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.

Djuyamto menambahkan, berkas perkara yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah dilimpahkan pada hari Kamis 25 Mei 2023.

"Menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi," katanya.

Baca Juga: Rezeki Berdatangan hingga Mudah Tunaikan Ibadah Haji, Simak amalan dari ayahanda Gus Mus, Baca Doa Ini Saja

Penyampaian memori kasasi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang.

Djuyamto menekankan bahwa tentunya hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap.

 Baca Juga: Viral! Diduga Kesal Anak Tak Mau Mengunyah, Orang tua Ini Tegas Memarahi Anaknya

"Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler