Simak! Kepolisian RI Terbitkan Aturan Baru Terkait Optimalisasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

20 Mei 2023, 16:03 WIB
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Sanksi Tegas Menanti Anggota Polisi Jika Lakukan Pungli ke Pelanggar Lalu Lintas /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 19 Mei 2023 mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,"kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat 19 Mei 2023 kemarin.

Baca Juga: Liga Primeira : Famalicao Diprediksi akan Keok 0-2 dari Porto

Ia menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

Perlu diketahui Dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Aturan tersebut juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Baca Juga: Hindari Perpecahan Pemilu 2024, Akademisi Forum 2045 Serukan Masyarakat Tidak Terpengaruh Upaya Adu Domba

Selanjutnya, menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Maka, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Pejabat, Siapa Saja?

Sandi pun menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi menjelaskan.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler