Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Pejabat, Siapa Saja?

- 20 Mei 2023, 15:45 WIB
Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Pejabat, Siapa Saja?
Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Pejabat, Siapa Saja? /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua pejabat Kominfo diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Luar Biasa! Mengungguli Finalis Lain, Gadis Asal Jawa Barat Terpilih Menjadi Putera Indonesia 2023

"Tim JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ungkap Ketut dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Ia menambahkan, dua pejabat Kominfo yang diperiksa yaitu Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo berinisial LH dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo yang berinisial HEP.

Ketut menyebut, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate (JGP).

Baca Juga: Membanggakan!Top 4 SMA Paling Unggul di Provinsi DIY, Akreditasi A, Nilai UN-nya JOS, Opsi Terbaik PPDB 2023

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x