JURNAL SOREANG - Pelaku ARP (26) yang merupakan anak anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, pelaku dikenakan Undang Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara menimbulkan korban luka.
Baca Juga: Indonesia Raih Dua Emas Bulutangkis SEA Games 2023, Berikut Perinciannya
"Dalam hal ini, Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Iptu Darwis dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.
Selain itu, tambah Darwis, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat 3 menyangkut kelalaiannya mengemudi yang menyebabkan orang lain luka berat.
"Tersangka ARP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Sehingga Pasalnya adalah Pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," tegasnya.
Baca Juga: BPN RI Bersama Pemkab Morotai Rapat Penyelenggara Pengadaan Tanah, Ini Kata Pj Bupati