Anak Anggota Polri Penabrak Sekeluarga di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Polisi: ARP Terancam 5 Tahun Penjara

- 15 Mei 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi gambar, Anak Anggota Polri Penabrak Sekeluarga di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: ARP Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi gambar, Anak Anggota Polri Penabrak Sekeluarga di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: ARP Terancam 5 Tahun Penjara /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku ARP (26) yang merupakan anak anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan, pelaku dikenakan Undang Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara menimbulkan korban luka.

Baca Juga: Indonesia Raih Dua Emas Bulutangkis SEA Games 2023, Berikut Perinciannya

"Dalam hal ini, Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Iptu Darwis dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.

Selain itu, tambah Darwis, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat 3 menyangkut kelalaiannya mengemudi yang menyebabkan orang lain luka berat.

"Tersangka ARP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Sehingga Pasalnya adalah Pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," tegasnya.

Baca Juga: BPN RI Bersama Pemkab Morotai Rapat Penyelenggara Pengadaan Tanah, Ini Kata Pj Bupati

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x