Mau Sama Mau, Mario Dandy Tetap Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Anak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AG

9 Mei 2023, 09:45 WIB
Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya.

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap AG.

Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Diterima Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Akhirnya

Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Walau hubungan badan antara Mario Dandy dan AG didasari mau sama mau, Mangatta menegaskan hal tersebut tetap masuk ke dalam tindak pidana.

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik, mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana," jelas Mangatta dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ditolak 2 Kali, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

Hal tersebut, tambahnya, sudah diatur dalam Undang-Undang dan negara lain bahkan sudah menegakkannya.

"Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya Statutory Rape," bebernya.

Ia menuturkan, sebelum membuat laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terlebih dahulu.

Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus 12 Sindikat Curanmor Asal Lampung: Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ucap Mangatta.

Ia menyebut, pihaknya hanya melaporkan Mario Dandy saja atas dugaan pencabulan terhadap AG.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa," ungkap Mangatta.

Baca Juga: PPDB 2023: 20 SD Negeri Terbaik di Kabupaten Ciamis, Sudah Terakreditasi A oleh Kemdikbud

Dalam laporan, pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang diterima baru 4 bukti sebab 4 bukti lainnya akan disusulkan saat berita acara klarifikasi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler