Polisi Ungkap Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Masuk Penjara dan Rusak Kantor DPRD Lampung

3 Mei 2023, 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di wilayah Menteng Jakarta Pusat telah teridentifikasi.

Pelaku bernama Mustopa berusia 60 tahun yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku pernah terlibat sebuah kasus di Lampung pada tahun 2016.

Baca Juga: 4 Khodam Paling Sakti Menurut Primbon Jawa, Nomor 2 Merupakan Makhluk Mitologi Seperti Ular

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pelaku pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat," ungkap Pandra dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.

"Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di Kantor DPRD Lampung tahun 2016," tambahnya.

Baca Juga: Telusuri Latar Belakang Penembak Kantor MUI, Polisi Bakal Koordinasi dengan Densus 88, Ini Tujuannya

Dijelaskan Pandra, perihal kasus tersebut, pelaku sudah menjalani proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara.

Kendati begitu, Pandra tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.

Baca Juga: Tanpa Tanding! 3 Khodam Paling Sakti Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Harimau Putih

"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," bebernya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler