KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo, Buntut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah

4 April 2023, 21:01 WIB
KPK resmi tahan Rafael Alun Trisambodo, Buntut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi /Foto: Instagram KPK

JURNAL SOREANG - Komisi pemberantasan korporasi (KPK) akirnya menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, pada Senin 3 April 2023.

Menurut KPK Rafel ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

Baca Juga: Seluruh Kades di Wonogiri Jawa Tengah Dapat Motor Dinas Baru Yamaha Nmax, Harganya Fantastis

Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Dari hasil perkara, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Sejauh itu penyidik, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin 27 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Amanda Hadir Sebagai Saksi di PN Jaksel, Kuasa Hukum: Tak Bertemu dengan AG atau Mario Dandy

Diketahui dari upaya paksa itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.

Selain itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset juga Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler