Tersangka Mario Dandy Terjerat Dua Kasus Sekaligus, Polisi: Bisa Diproses Bersamaan

17 Maret 2023, 10:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya memastikan akan menangani laporan polisi yang dibuat oleh Anastasia Pretya Amanda terhadap Mario Dandy Satriyo (20).

Amanda melaporkan mantan pacarnya itu atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Pasalnya, Amanda merasa tidak terima namanya dikaitkan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Tersangka Mario Dandy Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Langkah Polisi

Diketahui, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Kini, ia juga harus menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dari Amanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menangani laporan Amanda dengan profesional.

Karena penanganan hukum kasus penganiayaan terhadap David saat ini masih berjalan, maka laporan Amanda dapat diproses beriringan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Pemudik di Jabar Bakal Alami Kenaikan, Gubernur Ridwan Kamil Fokus 3 Hal, Apakah Saja?

"Dalam proses ini, bisa beriringan ya. Proses awal dengan adanya penganiayaan terhadap korban anak sudah bergulir, berjalan, teman-teman media sudah memonitoring sampai dengan adanya rekonstruksi," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

"Tentu ini teknis ya, proses penyelidikan. Proses dengan laporan ini bisa bersamaan, karena ini satu rangkaian dalam satu peristiwa, walaupun ada suatu dugaan pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik," sambungnya.

Proses penanganan hukum kasus penganiayaan dan laporan Amanda, lanjutnya, berjalan beriringan dengan pemeriksaan psikologi forensik terhadap dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Baca Juga: RAMALAN CINTA Hari Ini! Libra Klarifikasi Masalahnya, Pisces Sepertinya Tidak Sesuai Rencana, Virgo Simak!

"Kemudian hari ini, tadi adanya pemeriksaan dari psikolog forensik Apsifor, kolaborasi interprofesi. Tadi saya sampaikan, segala sesuatu keterangan pernyataan tentu akan didengar dan kemudian dimasukkan di dalam berita acara pemeriksaan," jelasnya.

Polri mengusung equality before the law. Oleh karena itu, Trunoyudo memastikan laporan Amanda akan ditangani secara profesional dan bersamaan dengan kasus penganiayaan.

"Tentunya Polri, dalam hal ini, semuanya equality before the law ya, Pro Justisia, demi keadilan. Sekali lagi, kita akan lakukan proses secara profesional," pungkas Trunoyudo.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Gubernur Jabar Minta Bupati dan Walikota Jaga Inflasi Daerah

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler