Gagal Kirim Paket, Pengedar Tembakau Gorila Keburu Diringkus Polisi Saat Hendak Kirim Pesanan ke Pembeli

16 Maret 2023, 20:50 WIB
Ilustras gambar, Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis atau gorila /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus pengedar tembakau sintetis atau gorila berinisial SZ (24).

Ia ditangkap di halaman rumah kontrakannya yang berada di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), AKP Michael K Tandayu mengatakan, SZ ditangkap saat hendak berangkat mengantarkan paket tembakau gorila kepada pembeli.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Apakah IQ Anda Tinggi? Buktikan dengan Pecahkan Soal Matematika Ini!

"Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan," ujar Michael dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Dari tersangka SZ, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan di bagasi motor.

"Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor," ungkap Michael.

Baca Juga: Karena Suka Sedekah, 5 Weton Ini Banjir Berkah Ramadhan, Aliran Rezeki Makin Keceng, Kudu Siap Kaya Dadakan!

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi tembakau gorila oleh SZ.

Michael menuturkan, SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka menjual narkoba.

"Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," jelas Michael.

Baca Juga: Teka Teki Asah Otak: Anda Cerdas? Bisakah Anda Menemukan Nilai Dari Ulat, Bunga, dan Jam?

Dalam pemeriksaan, SZ mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.

"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial Instagram," bebernya.

Michael mengatakan, bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan karena tersangka tergiur akan keuntungan yang didapat.

Baca Juga: WNA Nigeria Selundupkan 64 Kapsul Sabu Seberat 1072 Gram dalam Perut! Polisi: Modus Swallow

"Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan," imbuh Michael.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ancamannya yakni hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jamu Bhayangkara FC, PSM Mampu Mendekati Gelar Juara Liga 1 ? Link Nonton, Pemain, H2H dan Prediksi Skor

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler