KPU Diadukan Mahasiswa Pasca Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, DKPP Dukung Pemilu 2024 Tetap Berjalan

16 Maret 2023, 17:21 WIB
DKPP berkomitmen dukung Pemilu 2024 tetap digelar. Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh mahasiswa pasca putusan PN Jakpus. /DKPP /

JURNAL SOREANG - Setahun jelang Pemilu 2024, isu penundaan pemilu kembali naik pasca PN Jakpus putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Menerima aduan dari mahasiswa yang melaporkan KPU, DKPP menegaskan berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

Penundaan Pemilu 2024 kembali mengemuka setelah PN Jakpus mengeluarkan putusan ‘kontroversial’ pada hari Kamis, 2 Maret 2023 lalu.

 Majelis hakim PN Jakpus memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024 karena divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Partai Adil dan Makmur (Prima) ketika proses verifikasi partai politik pada tahun 2022 lalu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip Jurnal Soreang dari salinan putusan.

Pasca putusan PN Jakpus ini, berbagai elemen memberikan respon dan kritik atas penundaan Pemilu 2024 ini. Salah satu penolakan keras itu datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: KPU Tak Terpengaruh Keputusan Pengadilan Soal Penundaan Pemilu, Ini Buktinya Saat KPU ke Istana Kepresidenan

DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan Pemilu 5 tahun sekali telah tertuang jelas dalam Pasal 22e UUD 1945. Heddy menegaskan DKPP akan terus berpegangan pada aturan tadi.

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," kata Heddy Lugito dalam rilis yang diterima oleh Jurnal Soreang, pada hari Kamis, 16 Maret 2023.

 DKPP sendiri baru saja mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Pada RDP ini, Heddy Lugito hadir langsung menghadap anggota Komisi II DPR. Heddy menegaskan DKPP akan berkomitmen untuk menggelar Pemilu 2024 sesuai rencana awal.

"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Sebelumnya, DKPP mendapatkan aduan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkas Heddy.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, Dosen HTN Unisba Dorong Warga Sipil Lakukan Eksaminasi Putusan

Pada RDP ini, Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: DKPP

Tags

Terkini

Terpopuler