KPU Tak Terpengaruh Keputusan Pengadilan Soal Penundaan Pemilu, Ini Buktinya Saat KPU ke Istana Kepresidenan

- 15 Maret 2023, 05:58 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo secara resmi telah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo secara resmi telah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023. /Kris/Biro Pers Setpres/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo secara resmi telah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menilai hal tersebut merupakan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan.

“Ini merupakan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda dan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pemilu diantaranya adalah pemutakhiran data pemilih,” ucap Hasyim Asy'ari dalam keterangannya.

 Hasyim menyampaikan kegiatan pencocokan dan penelitian yang diikuti oleh Presiden dan Ibu Iriana juga menunjukan partisipasi aktif Presiden dalam kegiatan Pemilu 2024.

“Iya saya kira ini simbolik ya bahwa Bapak Joko Widodo sebagai warga negara Indonesia yang juga kebetulan sebagai presiden berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu terutama dalam bentuk ikut dalam pencocokan penelitian data pemilih Pemilu 2024,” tandasnya.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan bahwa jumlah pemilih yang dijadikan dasar dalam proses pemutakhiran data tersebut terhitung sekitar 204 juta pemilih.

Baca Juga: KPU Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Ini Bentuk Keseriusan

Adapun jumlah tersebut diperoleh dari penyelarasan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki oleh KPU.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x