Polisi Ungkap Alasan Tersangka Ajudan Pribadi Tipu Temannya Senilai Rp1,3 Miliar

15 Maret 2023, 21:10 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengungkap motif tersangka Akbar atau selebgram Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan penggelapan.

Diketahui, korban berinisial AL (39) yang ternyata adalah teman Akbar, menderita kerugian senilai Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka Akbar melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Wow! Kepala SMP PCI Baleendah Kabupaten Bandung Ikut Seminar Internasional di Malaysia, Ini yang Dibahasnya

"Yang jelas, alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," ucap Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Syahduddi menambahkan, uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil penipuan dan penggelapan transaksi jual-beli mobil digunakan Akbar untuk kepentingan pribadi.

"Dimana uang yang diperoleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," bebernya.

Baca Juga: WNA Asal Brazil Isi Botol Sampo dengan Kokain Cair, Ketahuan Petugas Gara-Gara Ini

Lebih jauh Syahduddi menjelaskan bahwa uang yang diperolehnya tersebut sudah digunakan sebagian oleh tersangka.

"Saat ini, uang yang digunakan sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," imbuh Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh selebgram bernama Akbar atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi.

Baca Juga: Waw Dahsyat! 4 Manfaat Kencur Untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Akbar menipu seorang korban berinisial AL (39) yang ternyata merupakan temannya sendiri.

"Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Syahduddi mengatakan, Akbar menawari AL sebuah mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta.

Baca Juga: Sangat Luar Biasa! 3 Manfaat Kencur untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Mengobati Batuk

AL, lanjutnya, juga ditawari Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta oleh Akbar pada 2 Desember 2021 lalu.

AL yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada Akbar atas asas saling mengenal sesama teman.

"Bahasanya 'mengenal', makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya 'kok murah?'. Dibilang 'iya murah nih, tapi surat lengkap'. Karena (korban) tertarik, ditransfer lah uang," beber Syahduddi.

Baca Juga: Agar Tubuh Tidak Mudah Lelah Coba 5 Makanan ini Bisa Bantu Perbaiki Kualitas Tidur

Setelah AL melakukan transfer pembayaran ke Akbar, ia tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan hingga akhirnya melaporkan perbuatan Akbar ke polisi.

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif," ujar Syahduddi.

Ditambahkannya, Akbar mencoba menarik minat AL dengan iming-iming harga murah dan surat-surat kendaraan yang lengkap.

Baca Juga: Arsenal Masih Niat Main di Liga Eropa? Link Nonton, Pemain, H2H dan Prediksi Skor Arsenal vs Sporting Lisbon

"Kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," paparnya.

"Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar," imbuh Syahduddi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Real Sociedad Mampu Kejar Ketertinggalan Dua Gol dari Roma ? Link Nonton, Pemain, H2H dan Prediksi Skor

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler