Ngaku Beli Obat Terlarang dari Shopee, Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi

8 Maret 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer.

Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28), warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka HW mengaku mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee.

Baca Juga: Motor Balap Hangus Terbakar di Pinggir Exit Tol Meruya, Polisi: Awalnya Mogok

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan hal itu.

"Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," ungkap Ilman dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.

"Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB" tambah Ilman.

Baca Juga: Mau Rezeki Lancar dan Bisnis Mudah? Simak Amalan Ijazah dari Habib Salim Asyatiri berikut Ini

Dilanjutkannya, HW ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam sebuah bengkel bubut.

"Pelaku terduga pengedar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," bebernya.

Saat penangkapan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer).

Baca Juga: History of Contemporary Architecture: Sejarah hingga Karakteristik dari Arsitektur Kontemporer

"Dari tangan tersangka, petugas temukan 146 butir obat tablet merek Tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel," ujar Ilman.

Selain itu, turut diamankan sejumlah uang yang diakui tersangka HW sebagai hasil penjualan obat.

"Kemudian, turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp10.000 yang tersimpan di dalam saku tersangka," tutur Ilman.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Dapat Dukungan dari Bobotoh, Persib Bisa Kalahkan Persik? Link Nonton, dan Prediksi Skor

Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler