Warga Twitter Ramai-ramai Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Komentar Mahfud MD

14 Februari 2023, 10:35 WIB
Warga Twitter Ramai-ramai Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak baru, dalam agenda Senin, 13 Februari 2023 Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan amar putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Pada sidang sebelumnya, Selasa, 17 Januari 2023 Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun putusan hakim justru menjatuhkan vonis hukuman mati, kepada sang Jenderal.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan terlebih dahulu poin-poin yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan vonis, salah satunya tidak ditemukan fakta pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati seperti yang diskenariokan.

Baca Juga: Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam Berikan Pujian, Kepada Siapa?

Majelis Hakim juga menyebut terdapat tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo,

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

2.Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Sang Anak Beri Pesan Menyentuh Sehari Sebelum Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Netizen!

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat

7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Masih Bisa Banding!

Majelis Hakim juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J dengan senjata Glock miliknya menggunakan sarung tangan hitam.

Sebagai aktor utama, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan tentang obstruction of justice menyalahgunakan kekuasaan dan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Soal putusan majelis hakim ini mendapat banyak tanggapan, mulai dari masyarakat hingga pejabat ramai-ramai menanggapi lewat media sosial.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ini Harapan Ibunda Brigadir J

Dikutip dari unggahan Twitter seorang jurnalis dengan 9 ribu pengikut,
@ilhamkhoiri: "Tolong jaga keselamatan Pak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

Pak Hakim telah keluarkan vonis mati pada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.

Vonis berani di tengah citra hukum Indonesia yg membagongkan."

Cuitan lain dikutip dari @jansen_jsp: "Semoga ini telah memberi keadilan bagi keluarga korban & publik. Dan peringatan bagi pejabat manapun yg pegang senpi, menggunakannya utk hal benar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati, Kamarudin Simanjuntak: Terimakasih

Soal grogi, belum tentu semua Hakim selama bertugas pernah jatuhkan hukuman mati jd normal itu. Penting substansinya."

Hingga Menkopolhukam, Mohammad upu Mahfud MD tidak ketinggalan mencuitkan tanggapannya melalui akun @mohmahfudmd: Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler