JURNAL SOREANG - Artis Nikita Mirzani lagi-lagi berurusan dengan hukum karena kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban yakni Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
"Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023," papar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
Baca Juga: Mengenal Kondisi Kesehatan Mental Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), Ini Gejala dan Penyebabnya
Menurut Trunoyudo, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dalam live streaming, dia menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ujarnya.
Baca Juga: Simak! Kaum Wanita Wajib Tahu, Haid Tidak Normal? Bisa Saja Mengalami Kelainan Ini
Dijelaskan Trunoyudo, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.
Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.
"Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***