Klaim Diperas Oknum Penyidik, Bripka Madih Ternyata Masih Berurusan dengan Propam Polri, Terkait Kasus Apa?

4 Februari 2023, 23:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Terkait dugaan kasus penyerobotan tanah milik kekuatan, Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku diperas oknum penyidik Polisi.

Namun, disatu sisi Bripka Madih ternyata pernah berurusan dengan Propam Polri karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Madih berurusan dengan Propam namun bukan karena persoalan pelaporannya.

Baca Juga: Tak Panen Rezeki! 3 Weton Ini Ketiban Apes Jelang Cap Go Meh 2023, Sifat Boros Jadi Pemicu?

“Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan (Madih) ini pernah berurusan oleh Propam, tapi bukan melapor," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.

Dijelaskan Trunoyudo, Madih berurusan dengan Propam pada tahun 2014 lantaram dilaporkan oleh istrinya berinisial SK, yang sudah bercerai, terkait kasus KDRT.

“Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Baca Juga: Calon OKB! Top 3 Weton yang Akan Panen Rezeki dan Kesuksesan Jelang Cap Go Meh 2023, Kamu Termasuk?

Selanjutnya, kata Trunoyudo, Madih menikah lagi untuk kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun pernikahan keduanya disebut tidak dilaporkan ke institusi.

Madih, tambah Trunoyudo, kembali berurusan dengan Propam setelah dilaporkan oleh istrinya yang kedua berinisial SS terkait kasus dugaan KDRT pada bulan Agustus 2022 ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/B/661/VIII/2022.

"Namun demikian, istrinya belum bisa menghadiri panggilan Propam," terangnya.

Baca Juga: Jangan kaget Ya! 4 Zodiak Ini Juga Diselimuti Berkah Cap Go Meh 2023, Rezekinya Lancar, Februari Makmur Jaya

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan kasus dugaan KDRT Madih terhadap SS diambil alih Propam Polda Metro Jaya.

“(Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” imbuhnya.

“Saat ini, prosesnya tentu akan di take-over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Jamu PSS Sleman Hari Minggu, 5 Februari 2023, Persib Bandung Bermain di Stadion GBLA, Dihadiri Penonton

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler