JURNAL SOREANG - Persoalan polisi diperas oknum penyidik terkait mengurus kasus dugaan sengketa tanah, direspon Polda Metro Jaya.
Dalam video viral di media sosial, Madih yang merupakan anggota Provost menyampaikan perihal tanah seluas 3.600 meter persegi.
Namun dalam laporan polisi yang dilaporkan, luasnya 1.600 meter persegi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih terkait luas tanah tersebut.
“Penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi),” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.
"Ini ada terjadi inkonsistensi. Mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1.600 (meter persegi)," sambungnya.
Baca Juga: Prediksi Shio Ular 2023: Bakal Terus Panen Cuan, Tapi Harus Waspada dengan Orang Dekat! Ada Apa?
Usai ditelusuri lebih lanjut, kata Trunoyudo, ternyata terdapat 9 akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB, dan sisanya lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi), jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.