Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka

3 Februari 2023, 23:36 WIB
Tuntutan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditetapkan, JPU: Perbuatan Menimbulkan Duka /Indra Setiawan/ANTARA

JURNAL SOREANG -Terdakwa terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, akhirnya dijatuhi dan dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dikabarkan menerima tuntutan, masing-masing 6 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut, sesuai dengan putusan sidang, yang berlangsung pada 3 Februari 2023 malam hari.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan" ucap Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA yang diunggah 3 Februari 2023.

Baca Juga: Badan Sering Pegal? Awas Kekurangan Vitamin D! Berikut 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi

Tuntutan atas kasus Tragedi Kanjuruhan, yang dilaksanakan secara terpisah.

Pihak JPU menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kelalaiannya yang kemudian mengakibatkan matinya orang lain dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka seperti yang disebutkan pihak JPU.

 

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Sesosok Jasad Ditemukan di Perlintasan Ketera Api Jurang Manggu, Kapolsek: Diduga Bunuh Diri

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucap Hari Basuki.

Dalam keterangannya, terdakwa telah terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan" tuturnya.

 

Ada juga suatu hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya yang mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal dunia, 24 orang mengalami luka berat dan sebanyak 623 orang alami luka-luka.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Manfaat Susu Kedelai Bagi Kesehatan Tubuh, Cocok Untuk Diet dan Turunkan Berat Badan

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," pungkasnya.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU, pihak terdakwa diketahui akan melakukan pembelaan pada persidangan pada Jumat, 10 Februari 2023 mendatang.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler