Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Pihak Kompolnas Turun Tangan dan Beri Beberapa Usulan? Simak Penjelasannya!

31 Januari 2023, 22:56 WIB
Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Pihak Kompolnas Turun Tangan dan Beri Beberapa Usulan? Simak Penjelasannya! /Tangkapan layar PMJ News

JURNAL SOREANG - Pihak Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional ikut hadir saat pelaksanaan penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI yakni M Hasya Attalah Syaputra (18), adapun Kapolda Metro Jaya dan beberapa pihak eksternak terkait yang turut hadir.

Pihak Kompolnas memberikan beberapa saran dan usulan, dalam menindak lanjuti kasus tewasnya Mahasiswa UI akibat kecelakaan.

"Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti," ucap Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas pada wartawan Selasa, 31 Januari 2023 seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta, Ini Alasannya

Pihak Kompolnas juga memberi perhatian lebih, sehubungan tidak adanya sanksi hukum terhadap orang yang terlibat dan mereka juga tidak memberikan pertolongan.

"Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum," tuturnya.

Kemudian, Benny pun memaparkan masukan yang diusulkan sesudar mendengarkan penjelasan kasus kecelakaan itu.

Baca Juga: Kyuhyun Kembali Kenang Kecelakaan Maut yang Hampir Merenggut Nyawanya 2007 Lalu

"Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana," terangnya.

"Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini," ujarnya.

Selain itu, Benny juga menyebutkan bahwa ia dapat mengerti perasaan pihak keluarga korban setelah korban malah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya

"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia. Namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya silakan," pungkasnya.

Ikuti terus kelanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler