Di Balik Usulan Biaya Haji 2023 Sampai Rp69 Juta, Ini Kata Dirjen PHU Kemenag Soal 'Keberanian' Menag

26 Januari 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi haji. Di Balik Usulan Biaya Haji 2023 Sampai Rp69 Juta, Ini Kata Dirjen PHU Kemenag Soal 'Keberanian' Menag /kemenag

JURNAL SOREANG- Apa latar belakang Menteri Agama Gus Yaqut atau akrab dipanggil Gus Men sehingga 'berani' mengusulkan biaya haji 2023 sampai Rp69 juta?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief membeberkan masalah ini.

"Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional," kata Dirjen dilansir dari laman kemenag.

Baca Juga: Usulan Biaya Haji Tahun 2023 Mencapai Rp69 Juta dan Beratkan Umat, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.

"Penggunaan dana nilai manfaat setoran haji sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan," katanya. 

Berikut perkembangan BPIH 2010-2022: (sumber data: Paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023)

1. Tahun 2010: Nilai Manfaat Rp4,45 juta (13%): Bipih Rp30,05 juta (87%)= Rp 34,50 juta.

Baca Juga: Siap-siap! Jemaah Haji Akan Mulai Berangkat 23 Mei 2023 dan Wukuf Jatuh pada Selasa, Ini Penjelasan Menag

2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta.

3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta.

4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta.

5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta.

6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta (39%): Bipih 37,49 juta (61%) = 61,56 juta.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 yang Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta Dibahas DPR dan Akan Disahkan Februari, Ini Kata Ace Hasan

7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta (42%): Bipih 34,60 juta (58%) = 60 juta.

8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta (44%): Bipih 34,89 juta (56%) = 61,79 juta.

9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 68,96 juta.

10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 69,16 juta.

11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): Bipih 39,89 juta (41%) = 97,79 juta.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Sampai Rp69 Juta, Apa Tanggapan Komite Nasional (Komnas) Haji dan Umrah?

12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): Bipih 69,19 juta (70%) = 98,89 juta (usulan)

Dari data tersebut, lanjut Hilman, diketahui pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%. 

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah dan DPR kaji Lagi Kenaikan Biaya Haji yang Dinilai Memberatkan Calon Jemaah Haji

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 dan jemaah sudah melakukan pelunasan sehingga penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. 

Baca Juga: Haji 2023! Meski Ada Petugas Khusus Lansia, tapi Jangan Terlalu Bergantung, Calhaj Lansia Siapkan Ini

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Apalagi, kinerja BPKH juga masih belum optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal," katanya.

Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan NM masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100%. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," urainya.

Baca Juga: Ingin Segera Naik Haji? Amalkan Doa Ijazah Mbah Moen Berikut Ini

Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Gus Men saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.

"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Aamiin," tandasnya.***

*)Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler