Para Kepala Desa Mendesak agar Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

- 26 Januari 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi Kepala Desa. Para Kepala Desa Mendesak agar  Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Ini Tanggapan  Presiden Jokowi
Ilustrasi Kepala Desa. Para Kepala Desa Mendesak agar Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Ini Tanggapan Presiden Jokowi /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Mengalahkan Rintangan, Ini Inovasi Kepala Desa di Papua dalam Mendirikan PAUD

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.

Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.

Baca Juga: Kemensos Percepat dan Rubah Penyaluran Bansos BPNT, Berikut Harapan Kepala Desa di Kabupaten Bandung

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x