MUI Minta Pemerintah dan DPR kaji Lagi Kenaikan Biaya Haji yang Dinilai Memberatkan Calon Jemaah Haji

- 23 Januari 2023, 06:15 WIB
Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Dr. Deding Ishak (dua kiri) meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp69juta.
Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Dr. Deding Ishak (dua kiri) meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp69juta. /Aldi

JURNAL SOREANG-  Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Dr. Deding Ishak meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp69juta.

Dia menilai kenaikan itu tidak adil karena dibebankan kepada calon jemaah haji. Seharusnya pemerintah mencari solusi cerdas tanpa memberatkan calon jemaah haji.

"Seperti memperpendek masa tinggal jamaah dari 40 hari menjadi 25 hari sehingga dapat menurunkan beban biaya lainnya seperti konsumsi, akomodasi dan transportasi," kata Deding, Senin 23 Januari 2023.

Baca Juga: Usulan Biaya yang Dibayar Jemaah Haji 1444 H-2023 Naik Drastis, Ada Apa? Ini Penjelasan Kemenag

Dia meminta Pemerintah Cq Kemenag dan Komisi VIII DPR RI untuk mengkaji besaran kenaikan Bipih tersebut. Kenaikan itu tidak bijak karena kondisi ekonomi masyarakat kita belum pulih pasca pandemi

 “Bayangkan saja kalau tahun kemarin (1443H/2022M) Bipih sebesar Rp39juta kemudian tahun ini (1444H/2023M) naik menjadi Rp69juta, itu kenaikannya hampir dua kali lipat. Padahal selisih keberangkatannya hanya satu tahun, seharusnya tidak sebesar itu sekalipun untuk kepentingan rasionalisasi dana haji,” ujarnya.

 Terlebih, Deding yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, banyak jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun lalu terkendala oleh pembatasan kuota dan usia.

Baca Juga: Haji 2023! Meski Ada Petugas Khusus Lansia, tapi Jangan Terlalu Bergantung, Calhaj Lansia Siapkan Ini

Karena adanya kebijakan pembatasan kuota hanya sekitar 50 persen dan pembatasan usia maksimal 65 tahun, menjadi tidak adil ketika mereka harus berangkat tahun ini dikenakan Bipih Rp69juta.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x