JURNAL SOREANG – Ditregident (Direktorat Registari dan Identifikasi) Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi.
Rapat analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Ditregident Korlantas Polri tersebut membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Indentifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri mengatakan terkait pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Berikut 10 Pemain yang Pernah Menjadi Kiper Dadakan, dari Harry Kane hingga Dani Alves
Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu dibahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, di dalam UU tersebut terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Data kendaraan tersebut dapat dihapus dikarenakan permintaan dari pemiliknya karena sejumlah alasan.
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus,” ujar Yusri.
“Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” katanya melanjutkan.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan bahwa pemilik kendaraan dengan kondisi yang telah disebutkan, jika tidak hapus maka akan tetap menerima tagihan pajak.
Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kendaraan dengan kondisi tersebut untuk menghapus datanya agar tidak mendapatkan tagihan.
“Syaratanya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pertanyaan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Yusri juga menambahkan bahwa petugas dari sistem Electronic Registrasi dan Indentification (ERI) dapat menghapus data kendaraan.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila pemilik kendaraan yang STNK-nya telah mati selama lima tahun.
Juga pemilik kendaraan tersebut yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun lamanya.
Lantas, data kendaraan yang telah dihapus karena STNK 5 tahun mati dan tidak bayar pajak tidak bisa didaftarkan kembali.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” ucapnya.***