Jelang Pemberlakuan Surat Menpan RB Terkait Tenaga Honorer, Ridwal Kamil Ungkap ini.

11 Agustus 2022, 13:04 WIB
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. /Tangkap layar youtube Mata Najwa

JURNAL SOREANG- Jelang pemberlakuan terkait surat edaran dari Menpan RB, sejatinya membuat tenaga honorer kian resah.

Terkait surat edaran tersebut, sejatinya menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, yakni Ridwan Kamil.

Guna mensiasati hal tersebut, Ridwan Kamil mengusulkan untuk pembentukan gugus tugas honorer.

Baca Juga: Update! Pemerintah Taiwan Resmi Naikkan Gaji untuk TKW, Berlaku Mulai Kapan?

Gugus tugas tersebut dimaksudkan, sebagai jembatan aspirasi tenaga honorer dengan pemerintah daerah.

Adapun gugus tugas tersebut, berisikan perwakilan dari tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar.

Untuk menindaklanjuti kinerja gugus tugas yang dibentuk tersebut, bisa direplikasi di tingkat Kab/kota.

Baca Juga: Tips Hubungan Intim Agar Jadi Bayi Laki-laki, Pasutri Bisa Bercinta Dengan Ini

Hal tersebut diungkap oleh Ridwan Kamil dalam pertemuannya dengan perwakilan tenaga honorer Nakes dan Guru di Gedung Sate pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran dengan Nomor:B/185/M.SM.02.03/2022.

Pada poin lima dalam isi surat yang diedarkan Kemenpan RB tersebut, menegaskan akan menghapuskan status tenaga honorer.

Baca Juga: Tak Perlu Ramuan Abal-Abal, 6 Minuman Ini Bisa Bikin Suami Tahan Lama Saat Hubungan Intim, Enak dan Mudah

Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terkait nasib tenaga honorer.

Pihaknya akan berupaya sekuat kemampuannya akan berusaha menentukan nasib honorer, akan seperti apa nanti.

Disisi lain, Ridwan Kamil sendiri menegaskan, bahwa keberadaan tenaga honorer khususnya di Jawa Barat sangat berperan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Babak Final Piala AFF U-16 Tapi Pelatih Bima Sakti Malah Minta Maaf, Kenapa?

Selain itu, Ridwan Kamil pun merasakan betul, bahwa tenaga honorer memang memiliki upah yang kurang layak.

Tentunya, status tenaga honorer hingga saat ini masih saja belum mendapatkan kejelasan yang pasti, terlebih bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi PPPK.

Tentunya, apa yang di utarakan Ridwan kamil sejatinya bisa menjadi sedikit pencerahan.***

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler