Status Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Yayasan ACT Ditingkatkan ke Penyidikan, Polri Bakal Lakukan Hal Ini

12 Juli 2022, 22:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian bakal mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dalam waktu dekat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, gelar perkara dilakukan guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Boeing, Polisi Periksa Mantan Presiden ACT Selama 12 Jam

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ungkap Nurul dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Juli 2022.

Dijelaskannya, guna mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa empat saksi, antara lain mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.

Selain itu, lanjut Nurul, penyidik melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik. 

Baca Juga: Ga Lebih dari 10 Menit! Cara Membuat Nasi Goreng Selimut Telur Korea, Pecinta Drakor Wajib Coba!

"Termasuk pengelolaan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp138 miliar," ujarnya.

Mengenai dana ini, lanjutnya, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana ke ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola. 

Bahkan, sambungnya, diduga sebagian dana itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua hingga staf Yayasan ACT.

Baca Juga: Penting! Menag Minta Persiapan Haji 2023 Dilakukan Sejak Dini, Simak Lengkapnya

"Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," bebernya.

"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," pungkasnya menambahkan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler