Idul Adha 2022: Catat! 10 Tips Agar Hewan Kurban Tak Terpapar Virus PMK, Bisa Dibagikan dalam bentuk Olahan?

8 Juli 2022, 06:10 WIB
Idul Adha 2022: Catat! 10 Tips Agar Hewan Kurban Tak Terpapar Virus PMK, Bisa Dibagikan dalam bentuk Olahan? /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Umat Islam akan segera merayakan Idul Adha 2022, yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang.

Penetapan Idul Adha 2022 ini sudah ditetapkan Pemerintah.

Meski adanya perbedadaan pada penetapan tanggal Idul Adha 2022 ini, namun pihak pemerintah menyebutkan semua ketetapan waktu Idul Adha benar dan sah menurut agama Islam.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Catat! Begini 3 Jatah Pembagian Kurban, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Dilansir dari lamab mui.or.id, berikut adalah 10 Tips Agar Hewan Kurban Tak Terpapar Virus PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan Kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan Kurban,tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Apakah Boleh Melaksanakan Kurban Atas Nama Orang Meninggal? Ini Penjelasannya Menurut 4 Mazhab

3. Umat Islam yang menjadi panitia acara Kurban bersama dengan tenaga kesehatan, perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal ini, terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Boleh Kah Menyembelih 1 Hewan Kurban untuk Satu Keluarga, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan Kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan, yang memfasilitasi pelaksanaan Kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan Kurban.

6. Daging Kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan, dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Apa Itu Kurban, dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasan dan Dalilnya!

7. Panitia Kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah Kurban, diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.


8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan Kurban yang sehat, dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat Muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Catat! Bagaimana Cara dan Rukun Menyembelih Hewan Kurban, dan Apa Saja Hal Makruhnya?

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan Kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan Kurban

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan (urban melalui rumah potong hewan (RPH).

Dan sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan agar lebih teliti dan berhati-hati saat memilih dan memberi hewan Kurban.

Semoag informasi ini bermanfaat!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: MUI Digital

Tags

Terkini

Terpopuler