JURNAL SOREANG - Pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu publik sempat dibuat prihatin atas kabar para calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang di deportasi dari Arab Saudi.
Sebanyak 46 orang calon jemaah Haji Furoda diketahui telah berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun ini.
Bukan disambut, 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini justru ditolak mentah-mentah oleh pihak Arab Saudi setibanya di Bandara Internasional Jeddah.
Diketahui penyebab penolakan ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini karena dikarenakan masalah penggunaan visa.
Perlu untuk disimak, untuk masuk ke Arab Saudi dan bisa menunaikan Ibadah Haji, calon jemaah harus mengantongi visa Haji Furoda atau juga disebut visa Mujamalah.
Ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda tersebut justru tidak mengantongi visa mujamalah dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia..
Tentu saja, visa yang dimiliki calon jemaah Haji Furoda itu tidak cocok dan terjadi ketidaksesuaian dengan identitas mereka.
Permasalahan visa tersebut akhirnya membuat 46 orang calon jemaah Haji Furoda tersebut harus dipulangkan secara terpaksa ke Tanah Air dan gagal untuk menunaikan Ibadah Haji.
Atas insiden pemulangan 46 orang calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia ini, pihak agen travel yang memberangkatkan calhaj yakni PT Alfatih Indonesia tidak luput dari sorotan publik.
Selain permasalahan visa, rupanya travel PT Alfatih Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat itu tidak terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mengutip dari laman Antara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat telah memastikan bahwa PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sebagai informasi, para jemaah Haji Furoda yang berangkat ke Tanah Suci harus mendaftar ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga status agen travel harus dipastikan telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Hal ini juga disampaikan oleh Ahmad Handiman Romdony selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar bahwa, PT Al Fatih belum terdaftar sebagai PIHK di Kemenag.
Untuk menghindari insiden seperti ini terulang lagi, para calon jemaah Haji Furoda harus lebih teliti dalam memilih PIHK atau agen travel.
Pastikan bahwa agen travel yang dipilih sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bagi para calon jemaah Haji Furoda yang ingin mengecek status PIHK yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, dapat klik link di bawah ini.
Link Data PIHK yang Aktif dan Terdaftar di Kemenag RI, Klik di Sini!
Dengan upaya ini, diharapkan para calon jemaah Haji Furoda bisa memastikan PIHK sudah terdaftar dan dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.***