JURNAL SOREANG - Pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, diketahui bahwa terdapat sebanyak 46 orang calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi.
Calon jemaah Haji Furoda yang berjumlah 46 ini terbang dari Indonesia ke Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji.
Namun sayang, setelah membayar biaya cukup mahal untuk mendaftarkan diri menjadi calon jemaah Haji Furoda, 46 orang ini justru ditolak masuk ke Arab Saudi.
Pasalnya, visa yang digunakan oleh 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini bukanlah visa dari Indonesia, melainkan dari Malaysia dan Singapura.
Penggunaan visa dari Malaysia dan Singapura yang digunakan oleh 46 calon jemaah Haji Furoda ini telah diakui oleh pihak travel.
Tentu saja, penggunaan visa yang tidak sesuai dengan identitas para calon jemaah Haji Furoda ini ditolak oleh otoritas Arab Saudi.
Baca Juga: Hampir Komplit! Setelah Daisuke Sato, Tinggal Dua Pemain Lagi Belum Gabung Persib Bandung
Atas insiden tersebut, terpaksa ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia tersebut harus dipulangkan ke Tanah Air.
Tidak hanya prihatin karena telah dideportasi, diketahui ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda yang dipulangkan ke Tanah Air itu setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah bahkan mereka sudah berihram.
Sontak, penolakan ke 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini cukup memprihatinkan karena atas permasalahan visa tersebut harus terpaksa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa menunaikan Ibadah Haji.
Baca Juga: Garam Bisa Jadi Pemicu Darah Tinggi, Berapa Banyak Garam yang Anda Butuhkan untuk Menjadi Sehat?
Selain karena permasalahn visa, ternyata travel yang digunakan oleh 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini juga belum terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perlu untuk diketahui, karena Haji Furoda tidak menggunakan kuota pemerintah, melainkan langsung dari Arab Saudi, dan para calon jemaah ini harus mendaftarkan diri secara langsung ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sehingga, untuk dapat menyelenggarakan program Haji Furoda, PIHK harus terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melihat kejadian tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil menilai bahwa pihak travel yang menyelenggarakan Ibadah Haji tidak sesuai aturan dapat dikenalan sanksi tegas.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Menag, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman kemenag.go.id pada Senin, 4 Juli 2022.
Tentu saja, insiden tersebut dinilai telah merugikan para calon jemaah serta menyalahi aturan tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca Juga: Simak! BKKBN, Inilah 8 Tips dan Langkah Cegah Stunting, ASI Eksklusif Salahsatunya
Terlebih, kejadian yang menimpa 46 orang calon jemaah Haji Furoda itu dinilai telah mempermainkan niat seseorang untuk menunaikan Ibadah Haji.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” tegas Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia.
Yaqut telah menegaskan mengenai insiden pemulangan 46 orang calon jemaah Haji Furoda ini bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia akan memberikan sanksi kepada travel yang bersangkutan.***