Digeruduk Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Masih Menunggu Berkas Perkara dari Penyidik

22 Juni 2022, 06:20 WIB
Kejagung buka suara terkait berkas perkara tersangka affiliator binary option Indra Kenz pada saat digeruduk korban. /Antara/ADAM BARIK./

 

JURNAL SOREANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI digeruduk para korban affiliator binary option Indra Kenz pada Selasa, 20 Juni 2022.

Aksui yang dilakukan oleh para korban affiliator binary option Indra Kenz yakni mendesak Kejagung agar proses hukum tersangka tetap berlanjut dan segera berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Maru Nazara dan M. Rizki kepada pihak Kejagung sebagai perwakilan korban affiliator binary option Indra Kenz.

Baca Juga: Soroti Persib Bandung Berlaga Tanpa 4 Pemain, Pelatih Bhayangkara FC Tegaskan Hal Ini pada Tim Asuhannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Puspenkum, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022 juga mengonfirmasi kehadiran dua perwakilan korban affiliator binary option Indra Kenz tersebut.

"Kami telah menerima 2 orang perwakilan korban Platform Binary Option sekitar pukul 13:30 WIB,” katanya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihajk Kejagung melalui Jakta Peneliti telah berkoordinasi dengan Dittipeksus Bareksim Polri dalam menanganai kasus affiliator binary option Indra Kenz.

Baca Juga: 4 Pemain Persib Bandung Alami Cedera, Absen dari Pertandingan Melawan Bhayangkara FC Malam Ini, Siapa Saja?

Sehingga, pihaknya kini tengah menunggu berkas perkara Indra kenz atau IK dari pihak penyidik Bareskrim Polri dan jika semua terpenuhi maka statusnya dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

"Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik.

Setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21)," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 22 Juni 2022.

dalam kasus affiliator binary option Indra Kenz tersbut, Kejagung melalui Jaksa Peneliti memberikan petunjuk pada Dittipeksus untuk melakukan audit.

Baca Juga: Pemain Sinetron Ikatan Cinta Berziarah ke Makam Eril di Cimaung, Ridwan Kamil Beri Sambutan Hangat

"Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk pada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam binary option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka.

Kemudian jumlah korban dan validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” katanya.

Korban affiliator binary option Indra Kenz mendatangi Kejagung untuk meminta keadilan lantaran sebelumnya mencuat isu bahwa tersangka Indra Kenz dibebaskan.

Baca Juga: Ogah Tempuh Jalur Hukum, Irfan Hakim Pilih Cara Ini untuk Berdamai dengan Tanboy Kun Usai Berseteru

Tidak hanya itu, isu beredar menyebutkan juga bahwa sejumlah aset sitaan milik affiliator binary option Indra Kenz akan dikembalikan.

Hal tersebut kemudian memicu reaksi para korban affiliator binary option Indra Kenz yang tengah menantikan keadilan.

Bahkan sebelumnya mereka mendatangi DPR RI untuk memantau proses hukum binary option yang kini masih terus bergulir.

Mereka masih berharap keadilan yang diantaranya uang mereka dapat kembali, dan tersangka affiliator binary option Indra Kenz bisa mendapatkan hukuman yang sesuai atas perbuatannya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler