Alhamdulillah, Shalat Berjamaah di Masjid Boleh Tidak Gunakan Masker, Tapi MUI Ingatkan Hal Ini

17 Mei 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi shalat di Masjid tidak gunakan masker. /Instagram/WMB Govsa//



JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengizinkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat.

Shalat berjamaah tanpa masker ini dilakukan setelah adanya pelonggaran protokol kesehatan yang diputuskan pemerintah.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Ganteng dan Berbakat! Berikut Profil dan Biodata Achmad Megantara, Aktor Pemeran Bima di KKN di Desa Penari

Walaupun demikian, Asronun menghimbau seluruh umat Muslim tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.

Asrorun juga meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: INFO PERSIJA: Para Pemain Persija Jalani Tes Fisik, Ini Penilaian Maman Abdurahman

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun.

Sementara Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: INFO PERSIB: 7 Pemain Persib Belum Bergabung Latihan Perdana, Ini Nama-namanya

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," katanya.

Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Baca Juga: Gunakan Jalan Darat, BNPP Kaltara dan Beacukai Tarakan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan 94 Butir Pil Ekstasi

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler