Harun Masiku Masih Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK

26 April 2022, 23:30 WIB
Harun Masiku menjadi buronan KPK. /PR Tasikmalaya

JURNAL SOREANG - Pencarian politikus yang tersangka kasus suap, Harun Masiku terus dilakukan KPK.

Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu.

"Harun Masiku khan sampai sekarang belum ketemu, lokasinya di mana kami juga belum tahu tetapi upaya-upaya itu tetap terus kami lakukan.

Tentu kami tidak akan menghentikan penyidikan karena kan yang bersangkutan sudah juga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Volume Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Polri: Kenaikan Diperkirakan Sebanyak 11 Persen

Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Dimana Harun Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Bahkan Interpol telah menerbitkan daftar merah terhadapnya.

Selain Harun Masiku, kasus itu juga menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini sudah berstatus terpidana.

Dimana Setiawan bersama kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Masiku.

Baca Juga: Diancam Akan Dipatahkan Lehernya, Ini Reaksi Wali Kota Medan Bobby Nasution

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Masiku.

"Pada saat KPK melakukan penyidikan terhadap komisioner KPU (Wahyu Setiawan) keterangannya lebih kurang sama dan kami juga sudah melihat peran dari Hari Masiku. Status sudah jelas yang bersangkutan sudah tersangka, tinggal cepat atau lambat kalau yang bersangkutan ketemu, tentu langsung kami tahan," ujar Marwata seperti dilansirkan Antara.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, juga mengatakan para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.

Baca Juga: Bikin Ngelus Dada! Tersangka di Baleendah Jual Burung Dilindungi di Medsos, Seekor Tak Lebih dari Rp3 Juta

"Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata Karyoto.

Ia mengharapkan dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian para DPO itu lebih maksimal.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler