Alami Kerugian Rp700 Juta, Polisi Dalami Laporan DJ Una Soal Kasus Penipuan Perdagangan Robot Trading DNA Pro

15 April 2022, 23:41 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian telah menerima laporan terkait kasus penipuan perdagangan robot trading DNA Pro.

Kasus ini dilaporkan DJ Una dan mengaku telah menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai Rp700 juta.

Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, DJ Una melaporkan pihak PT DNA Pro dan seseorang bernama Hoki Irjana.

Baca Juga: Tidak Sesuai Ekspektasi! Deretan Tim Unggulan yang Dianggap Badut di Grup Neraka Piala Dunia 2022 Qatar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DJ Una, pada Rabu 13 April 2022 kemarin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dimana, saat ini laporan dan barang bukti tersebut tengah didalami penyidik.

"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Termasuk Portugal yang Diperkuat Cristiano Ronaldo, Ini Tim Kuat di Grup Neraka Piala Dunia 2022 Qatar

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro. 

Dari keterangan pelapor kepada penyidik, lanjut Gatot, uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-teman DJ Una.

Kendati demikian, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya. 

Baca Juga: Punya Gelar Ballon d'Or Gak Jamin Bisa Juara Piala Dunia! Para Legenda Ini Buktinya, Termasuk Lionel Messi

Sebab, papar Gatot ini, saat ini penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Kronologi Belanda Lepas dari Kegagalan, Oranje Bangkit ke Tangga Juara Siap Tarung di Piala Dunia 2022 Qatar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler