JURNAL SOREANG - Kepolisian telah menerima laporan terkait kasus penipuan perdagangan robot trading DNA Pro.
Kasus ini dilaporkan DJ Una dan mengaku telah menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai Rp700 juta.
Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, DJ Una melaporkan pihak PT DNA Pro dan seseorang bernama Hoki Irjana.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DJ Una, pada Rabu 13 April 2022 kemarin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dimana, saat ini laporan dan barang bukti tersebut tengah didalami penyidik.
"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 April 2022.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro.
Dari keterangan pelapor kepada penyidik, lanjut Gatot, uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-teman DJ Una.
Kendati demikian, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.
Sebab, papar Gatot ini, saat ini penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.
Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***